Senin, 01 Oktober 2012

Pasraman (1)



BAB I - PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
           Perkembangan umat Hindu di Indonesia menunjukkan adanya pasang surut seirama dengan perkembangan budaya bangsa, yang terdiri dari berbagai lapis kultural sejak dahulu sampai sekarang. Lapis kultural tersebut telah mewarnai perjalanan agama Hindu di Nusantara dengan berbagai persoalan yang dihadapi. Untuk dapat melihat persoalan tersebut, bisa disimak melalui berbagai aspek kehidupan yang dihadapi, namun dalam kesempatan ini khususnya disoroti mengenai aspek pendidikan.

           Sebagaimana disadari bahwa umat Hindu secara geografis dan gepolotik memiliki corak yang beragam, karena keberadaannya tersebar secara sporadis diseluruh wilayah Indonesia. Masing-masing disetiap etnis memberi spirit yang berbeda kepada umat Hindu dalam cara menghayati dan mengamalkan ajaran agama Hindu. Namun demikian perbedaan tersebut hanyalah merupakan persoalan sosiologi kultural, yang hanya bersifat duniawi karena secara filosofis religius makan dan hakekat sejati adalah tunggal.
     Sebagai antisipasi dan solusi mencapai persoalan keberagaman dalam kehidupan agama, dituntut adanya peran serta segenap komponen umat, pemahaman agama dalam pendidikan yang memadai, sehingga berbagai persoalan umat dapat teratasi. Salah satu upaya konkrit yang dapat dilakukan adalah penanaman nilai-nilai agama Hindu yang disampaikan melalui pendidikan formal dan non formal. Jalur pendidikan formal adalah pendidikan melalui jalur sekolah, baik sekolah umum maupun sekolah khusus dengan ciri khusus agama Hindu. Jalur pendidikan non formal adalah pendidikan melalui jalur sekolah, yaitu pelaksanaan pendidikan agama Hindu di Pasraman, sekolah minggu, Pesantian, dan lain-lain.
           Keberadaan Pasraman dan sekolah minggu merupakan sebuah solusi untuk mengatasi kendala yang nyata tergambar dalam kondisi obyektif di lapangan, bahwa sebaran siswa yang tidak mendapatkan pendidikan agama HIndu secara formal di sekolah sangat besar, pada hal ini agama merupakan mata pelajaran inti. Di samping itu Undang-Undang SISDIKNAS menyiratkan agar setiap anak didik harus mendapat pelajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh guru yang seagama.
           Agar penyelenggaraan pendidikan non formal melalui jalur pendidikan luar sekolah yang disebut Pasraman dan sekolah minggu dapat terlaksana sebagaimana mestinya, maka diperlukan adanya buku Pedoman Pasraman. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran dan penilaian agama Hindu diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih luas bagi penyelenggaraan Pasraman dan sekolah minggu yang selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan agar dapat berhasil optimal.

B.  Dasar Hukum
           Sebagai Dasar Hukum dari petunjuk pelaksanaan Pasraman dan sekolah minggu agama Hindu adalah sebagai berikut :
1.  Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1;
2.  Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem pendidikan nasional;
3.  Keputusan presiden RI No.102 tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 45 Tahun 2002;
4.  Keputusan Presiden RI No. 109 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 47 Tahun 2002;
5.  Keputusan Presiden RI No. 47 Tahun 2002 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Departemen Agama;
6.  Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan masyarakat Hindu dan Buddha No.DJ.V/92/SK/2003 Tentang Penunjukan Parisada Hindu Dharma Indonesia, Pasraman, Sekolah Minggu Agama Hindu sebagai penyelenggaraan Pendidikan Agama Hindu Tingkat SD sampai dengan Perguruan Tinggi;
7.  Surat Keputusan Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat No.29/SK/Parisada Pusat/X/2003 Tentang Pengangkatan dalam Jabatan Parisada Hindu Dharma Indonesia.

C. Tujuan Penulisan
           Salah satu upaya yang dilakukan Ditjen Bimas Hindu dan Buddha dalam pembinaan dan Pengembangan Pasraman antara lain dalam bentuk penyusunan buku Pedoman Pasraman Agama Hindu.
           Secara umum tujuan penulisan buku Pedoman Pasraman adalah sebagai pegangan bagi pengelola Pasraman dalam memberikan petunjuk/pelaksanaan pendidikan di lingkungan Pasraman.
     Secara khusus tujuan penulisan buku Pedoman Pasraman ini adalah :
1.  Pengelola dapat memahami tentang pola pengembangan Pasraman;
2.  Semua perangkat Pasraman mampu mengelola Pasraman dengan baik;
3.  Ditjen Bimas Hindu dan Buddha dapat memberikan bantuan dan membimbing teknis pengelolaan Pasraman.

D. Ruang Lingkup
     Dalam penulisan buku Pedoman Pasraman ini Ruang Lingkupnya meliputi :

Bab I  :   Pendahuluan yang berisikan : Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan Penulisan, Ruang Lingkup.
Bab II :   Aspek-Aspek Pasraman yang meliputi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sasaran, Visi, Misi Bentuk Bentuk Pasraman
Bab III    :        Manajemen Pengelolaan Pasraman meliputi : Pengelolaan Pasraman, Organisasi Pasraman, Pengendalian Pasraman, Strategi Pengelolaan Pasraman.
Bab IV   :        Strategi Pembelajaran : Pengertian, Tujuan Pembelajaran, Strategi dan Model Pembelajaran, Silabus, Penilaian, Pelaporan Hasil Penilaian dan pemanfaatannya
Bab V :   Penutup

E. Tujuan dan Sasaran
1.  Tujuan yang ingin dicapai dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini adalah terwujudnya nuansa suatu pola pelaksanaan sistim pembinaan lembaga pendidikan non formal melalui Pasraman dan sekolah minggu agama Hindu
2.  Sasaran yang diharapkan adalah terlaksananya koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara pemerintah dalam hal ini Departemen Agama dengan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan Hindu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar