BAB I - PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perkembangan umat Hindu di Indonesia
menunjukkan adanya pasang surut seirama dengan perkembangan budaya bangsa, yang
terdiri dari berbagai lapis kultural sejak dahulu sampai sekarang. Lapis
kultural tersebut telah mewarnai perjalanan agama Hindu di Nusantara dengan
berbagai persoalan yang dihadapi. Untuk dapat melihat persoalan tersebut, bisa
disimak melalui berbagai aspek kehidupan yang dihadapi, namun dalam kesempatan
ini khususnya disoroti mengenai aspek pendidikan.
Sebagaimana disadari bahwa umat Hindu
secara geografis dan gepolotik memiliki corak yang beragam, karena
keberadaannya tersebar secara sporadis diseluruh wilayah Indonesia.
Masing-masing disetiap etnis memberi spirit yang berbeda kepada umat Hindu
dalam cara menghayati dan mengamalkan ajaran agama Hindu. Namun demikian
perbedaan tersebut hanyalah merupakan persoalan sosiologi kultural, yang hanya
bersifat duniawi karena secara filosofis religius makan dan hakekat sejati
adalah tunggal.
Sebagai antisipasi dan solusi mencapai
persoalan keberagaman dalam kehidupan agama, dituntut adanya peran serta
segenap komponen umat, pemahaman agama dalam pendidikan yang memadai, sehingga
berbagai persoalan umat dapat teratasi. Salah satu upaya konkrit yang dapat
dilakukan adalah penanaman nilai-nilai agama Hindu yang disampaikan melalui
pendidikan formal dan non formal. Jalur pendidikan formal adalah pendidikan
melalui jalur sekolah, baik sekolah umum maupun sekolah khusus dengan ciri
khusus agama Hindu. Jalur pendidikan non formal adalah pendidikan melalui jalur
sekolah, yaitu pelaksanaan pendidikan agama Hindu di Pasraman, sekolah minggu,
Pesantian, dan lain-lain.
Keberadaan Pasraman dan sekolah
minggu merupakan sebuah solusi untuk mengatasi kendala yang nyata tergambar
dalam kondisi obyektif di lapangan, bahwa sebaran siswa yang tidak mendapatkan
pendidikan agama HIndu secara formal di sekolah sangat besar, pada hal ini
agama merupakan mata pelajaran inti. Di samping itu Undang-Undang SISDIKNAS
menyiratkan agar setiap anak didik harus mendapat pelajaran agama sesuai dengan
agama yang dianutnya dan diajarkan oleh guru yang seagama.
Agar penyelenggaraan pendidikan non
formal melalui jalur pendidikan luar sekolah yang disebut Pasraman dan sekolah
minggu dapat terlaksana sebagaimana mestinya, maka diperlukan adanya buku
Pedoman Pasraman. Mekanisme pelaksanaan pembelajaran dan penilaian agama Hindu
diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih luas bagi penyelenggaraan
Pasraman dan sekolah minggu yang selanjutnya menjadi pedoman penyelenggaraan
agar dapat berhasil optimal.
B. Dasar Hukum
Sebagai Dasar Hukum dari petunjuk
pelaksanaan Pasraman dan sekolah minggu agama Hindu adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang
Dasar 1945 pasal 31 ayat 1;
2. Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
pendidikan nasional;
3. Keputusan presiden RI No.102 tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 45 Tahun
2002;
4. Keputusan
Presiden RI No. 109 tahun 2001 tentang Organisasi dan Tugas Eselon I Departemen
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden RI No. 47 Tahun 2002;
5. Keputusan Presiden RI No. 47 Tahun 2002
Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Departemen Agama;
6. Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan
masyarakat Hindu dan Buddha No.DJ.V/92/SK/2003 Tentang Penunjukan Parisada
Hindu Dharma Indonesia, Pasraman, Sekolah Minggu Agama Hindu sebagai
penyelenggaraan Pendidikan Agama Hindu Tingkat SD sampai dengan Perguruan
Tinggi;
7. Surat Keputusan Parisada Hindu Dharma
Indonesia Pusat No.29/SK/Parisada Pusat/X/2003 Tentang Pengangkatan dalam
Jabatan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
C. Tujuan Penulisan
Salah satu upaya yang dilakukan
Ditjen Bimas Hindu dan Buddha dalam pembinaan dan Pengembangan Pasraman antara
lain dalam bentuk penyusunan buku Pedoman Pasraman Agama Hindu.
Secara umum tujuan penulisan buku
Pedoman Pasraman adalah sebagai pegangan bagi pengelola Pasraman dalam
memberikan petunjuk/pelaksanaan pendidikan di lingkungan Pasraman.
Secara khusus tujuan penulisan buku Pedoman
Pasraman ini adalah :
1. Pengelola
dapat memahami tentang pola pengembangan Pasraman;
2. Semua perangkat Pasraman mampu mengelola
Pasraman dengan baik;
3. Ditjen Bimas Hindu dan Buddha dapat memberikan
bantuan dan membimbing teknis pengelolaan Pasraman.
D.
Ruang Lingkup
Dalam penulisan buku Pedoman Pasraman ini
Ruang Lingkupnya meliputi :
Bab I : Pendahuluan
yang berisikan : Latar Belakang, Dasar Hukum, Tujuan Penulisan, Ruang Lingkup.
Bab II : Aspek-Aspek
Pasraman yang meliputi: Pengertian, Fungsi, Tujuan, Sasaran, Visi, Misi Bentuk
Bentuk Pasraman
Bab III : Manajemen
Pengelolaan Pasraman meliputi : Pengelolaan Pasraman, Organisasi Pasraman,
Pengendalian Pasraman, Strategi Pengelolaan Pasraman.
Bab IV : Strategi
Pembelajaran : Pengertian, Tujuan Pembelajaran, Strategi dan Model
Pembelajaran, Silabus, Penilaian, Pelaporan Hasil Penilaian dan pemanfaatannya
Bab V : Penutup
E.
Tujuan dan Sasaran
1. Tujuan
yang ingin dicapai dalam pembuatan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini
adalah terwujudnya nuansa suatu pola pelaksanaan sistim pembinaan lembaga
pendidikan non formal melalui Pasraman dan sekolah minggu agama Hindu
2. Sasaran yang diharapkan adalah terlaksananya
koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antara pemerintah dalam hal ini
Departemen Agama dengan lembaga-lembaga pendidikan keagamaan Hindu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar